HK yang membela kekasihnya dari pelaku pelecehan, menjadi tersangka pembunuhan pelaku (Source : Beritasatu.com/Irfandi)
PIKIRAN PUBLIK - Seorang pria di kota Makassar berinisial HK (33) menjadi tahanan polisi sebab menonjok pelaku dari pelecehan seksual terhadap kekasihnya yang berinisial S.
HK ditangkap karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap HL (46) sampai tewas, pada Minggu (15/9).
S, kekasih dari HK merupakan seorang pekerja kafe yang ingin pulang dan dijemput HK.
Ketika S berjalan ke arah kekasihnya, S dilecehkan oleh HL yang tiba-tiba meraba payudaranya.
Tidak terima akan pelecehan yang dilakukan terhadap sang kekasih dan juga calon istrinya, HK naik pitam. Ia terlibat perselisihan dengan HL di pinggir jalan Nusantara, Kecamatan
Wajo, Kota Makassar. HK menonjok bagian rahang HL hingga terjatuh di jalan. Seluruh kejadian ini terekam oleh CCTV.
Dilansir dari beritasatu.com, HL sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan. Namun, HL dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/9). Dilihati dari hasil visum, terdapat luka memar, patah tulang tengkorak, dan pendarahan otak karena terbentur benda tumpul.
HK ditangkap pada Jumat (20/9), ia dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Hal ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat media sosial, berikut beberapa berkomentar netizen
“melindungi korban malah jadi tersangka, ada ada saja negara ini.”
“ngasih komentar salah, giliran lapor gak ditanggepin.”
“G membela salah, membela pun salah, bener2 hidup dalam negara simalakama.”
“Ah yes, normal day in Indonesia.”
“melindungi korban malah jadi tersangka, ada ada saja negara ini.”
“ngasih komentar salah, giliran lapor gak ditanggepin.”
“G membela salah, membela pun salah, bener2 hidup dalam negara simalakama.”
“Ah yes, normal day in Indonesia.”