Screenshot email bagi penerima dan calon penerima pengurangan UKT ITB (Source : akun X @5555nangis) |
Jakarta, Pikiran Publik - Ramai menjadi perbincangan, Universitas Institut Teknologi Bandung (ITB) dinilai tidak ikhlas memberikan beasiswa UKT kepada mahasiswanya. Hal ini berlaku pada mahasiswa yang menerima UKT di bawah Rp12.500.000,-
Media sosial X diramaikan oleh mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB)
yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap ITB. Pasalnya, penerima beasiswa UKT diwajibkan untuk bekerja paruh waktu sebagai kesempatan kepada mahasiswa untuk “kontribusi” karena sudah meringankan biaya kuliah. Ribuan mahasiswa mendapatkan
e-mail dan harus mengisi form, jika tidak mengisi form yang diberikan maka dievaluasi status pengurangan UKT nya.
sengaja untuk memancing diskusi oleh berbagai pihak, dengan antisipasi bahwa ada gelombang penolakan dari berbagai pihak. Dalam akun instagram @ditmawa.itb (26/9) mengunggah sebuah postingan bertuliskan “Kemarin resah karena surat tentang beasiswa kerja di ITB, ya… Terima kasih sudah concern, ayo diskusi konsep baru yang dikembangkan ITB.” Yang cukup unik dari postingan ini adalah, mengajak diskusi tetapi tidak membuka kolom komentar untuk berdiskusi.
![]() |
| akun instagram ditmawa ITB |
Terdapat syarat dan kondisi yang diberikan ITB terhadap calon penerima pengurangan UKT yang bertuliskan “Seluruh mahasiswa yang menerima beasiswa UKT wajib melakukan pekerjaan paruh waktu untuk ITB. Mahasiswa wajib menjalankan komitmen dengan baik. Kegagalan melakukan kerja paruh waktu dengan baik atau tidak bisa memberikan komitmen dengan baik, pengurangan UKT akan dihentikan.”
Disebutkan bahwa Dirdik ITB membuat program ini agar mahasiswa lebih menghargai bantuan dari ITB. Pihaknya menekankan agar mahasiswa ITB tidak berpikir seperti penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang memiliki tingkatan yang lebih rendah. Kerja paruh waktu dianggap sebagai kontribusi, bukan eksploitasi. dan tidak diberi upah sebagai tanda terima kasih ke ITB.
Disebutkan bahwa ITB mengirim email kerja paruh waktu tersebut secara inisiatif dan Hal ini menimbulkan berbagai reaksi masyarakat, jika sebelumnya ITB disebut sebagai Institut Tapi Berpinjol, sekarang disebut menjadi Institut Ternak Budak.
Banyak yang merasa kecewa karena tidak mudah untuk mendapatkan beasiswa UKT tetapi malah disuruh untuk kerja paruh waktu tanpa upah. Akun X @ib_eins mengatakan bahwa istilah “beasiswa UKT” ITB merujuk pada penyebutan “Golongan UKT” yang tentunya semua PTN memiliki hal demikian. Golongan UKT yang diterima setiap mahasiswa sudah disesuaikan dengan kemampuan finansial dari keluarga mahasiswa. Di sisi lain dalam komentar media sosial Instagram, netizen beranggapan bahwa tidak ada yang gratis, sebenarnya paruh waktu menjadi sebuah kesempatan untuk mendapat ilmu dan koneksi loh.
Ada juga komentar lainnya yang berbunyi bukannya asik ya? Nambah cv makin kece dengan punya pengalaman kerja..terus ukt berkurang..punya kegiatan kampus bermanfaat, bukan
nongkrong ga jelas minum amer.
“Pekerjaan paruh waktu yang dilakukan terhadap mahasiswa itu harus bersifat sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa konsekuensi terhadap hak pengurangan UKT yang dimiliki mahasiswa.” Ungkapnya dalam keterangan resmi (25/9).
Untuk menindaklanjuti kasus ini, para mahasiswa ITB berdemo di depan gerbang Gedung Annex Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024).
Dilansir dari tribunnews.com, terdapat puluhan mahasiswa yang mendesak rektor ITB untuk mencabut kebijakan kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima beasiswa UKT.
Setelah melakukan aksi dialog, terdapat kesepakatan,yaitu kerja paruh waktu yang dilakukan mahasiswa terhadap ITB bersifat sukarela dan tidak ada kaitannya dengan hak
pengurangan UKT yang dimiliki mahasiswa tanpa paksaan, dan tanpa konsekuensi terhadap hak pengurangan UKT yang dimiliki mahasiswa.” Ungkapnya dalam keterangan resmi (25/9).
Dilansir dari tribunnews.com, terdapat puluhan mahasiswa yang mendesak rektor ITB untuk mencabut kebijakan kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima beasiswa UKT.
Setelah melakukan aksi dialog, terdapat kesepakatan,yaitu kerja paruh waktu yang dilakukan mahasiswa terhadap ITB bersifat sukarela dan tidak ada kaitannya dengan hak pengurangan UKT yang dimiliki mahasiswa
.webp)